0
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Posted by jujur
on
10:36 AM
Kata
Pengantar
Puji dan Syukur atas kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan
Petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul
“PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA” yang mana makalah ini disusun bertujuan
untuk memenuhi tugas Pancasila dan Kewarganegaraan.
Makalah ini tentunya memiliki kelebihan dan
kekurangan dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
meminta maaf apabila ada kekurangan dalam makalah ini yang membuat rasa tidak
nyaman di hati.Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan bagi
masyarakat dan mahasiswa pada umumnya.
Demikian
makalah ini penulis susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenaan dan
banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf dan demi kesempurnaan makalah
kami ini, penulis menerima kritik dan saran.
Daftar
Isi
COVER MAKALAH
i
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
………………………………………………………………………………………………….1
1.2
Rumusan Masalah
…………………………………………………………………………………………….1
1.3
Konsep
Teori……………………………………………………………………………………………………..2
PEMBAHASAN DAN ANALISA
4
PENUTUP
10
a. Kesimpulan
10
b. Saran
10
DAFTAR PUSTAKA
11
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila merupakan ideologi yang dimiliki dan dijunjung tinggi oleh
seluruh rakyat Indonesia, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun golongan
tertentu. Sebagai filsafat dan dasar Negara maka isi dari Pancasila harus
dilaksanakan dan diamalkan, yang dapat digunakan untuk mewujudkan kenyataan
dalam penyelengaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh seluruh lapisan warga negara Indonesia dan juga
Pancasila harus selalu menjadi dasar dalam mengatur pemerintahan dan penyelengaraan
negara. Pancasila sebagai dasar Negara memiliki sifat imperatife dan memaksa,
artinya setiap lapisan masyarakat Indonesia harus tunduk, taat dan setia
terhadap Pancasila, kesetiaan maupun ketaatan ini akan semakin kuat apabila
masyarakat dapat mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan
pancasila, hal ini diharapkan mampu menjadi penyaring untuk menyerap pengaruh
perubahan zaman di era globalisasi ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
penjabaran pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia?
2.
Bagaimana
Pancasila bisa disebut sebagai Ideologi?
3.
Bagaimana
perkembangan dan pengaruh pancasila terhadap kehidupan masyarakat Indonesia?
1.3 Konsep
Teori
1.
Pengertian
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai ideologi bangsa terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
2.
Pengertian
Ideologi
Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan.Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt
de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang
ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara
memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat
Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat
Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan
pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk
menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem
pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada
masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik.Secara implisit
setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan
sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Bab II Pembahasan dan Analisa
A.
Penjabaran
pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup sekaligus juga sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara berarti
bahwa pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.
Sebagaimana setiap ideologi memiliki konsep mengenai wujud masyarakat yang di
cita-citakan, begitu juga dengan ideologi pancasila. Masyarakat yang di
cita-citakan dalam ideologi pancasila ialah masyarakat yang dijiwai dan
mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta bertoleransi,
menjunjung tiggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang bersatu dalam suasana
perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan musyawarah, serta
masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal itu berarti bahwa pancasila bukan hanya
sesuatu yang bersifat setatis melandasi berdirinya negara Indonesia, akan
tetapi pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu
yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk
mewujudkanya.
Pancasila sebagai ideologi negara membawakan
nilai-nilai tertentu.Oleh karena itu maka ideologi pancasila membawakan
kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lain. Kekhasan itu adalah
keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat
dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi
manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kekhususan yang lain adalah bahwa ideologi pancasila menjunjung tinggi
persatuan bangsa itu diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Berikutnya dalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada
prinsip demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh
mungkin melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat.Satu hal lagi yaitu
keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat
Indonesia.
Kalau setiap ideologi mendasarkan diri pada
sistem filsafat tertentu yang berisi pandangan mengenai apa dan siapa manusia,
kebebasan pribadi serta keselarasan hidup bermasyarakat; ideologi pancasila
mendasarkan diri pada sistem pemikiran filsafat pancasila, yang didalamnya juga
mengandung pemikiran mendasar mengenai hal tersebut.
B. Pancasila
disebut sebagai Ideologi
Pancasila bisa disebut sebagai Ideologi
karena telah memenuhi 3 aspek yang dimana 3 aspek ini merupakan syarat
Pancasila bisa dianggap sebagai sebuah Ideologi dan ketiga aspek tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi mengandung
makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari
nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.
2. Dimensi
Idealitas, dimana suatu ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai
dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui
idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan
mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
3. Dimensi
Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi harus memiliki keluwesan yang
memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan
tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya.
Berdasarkan pada ketiga dimensi tersebut,
Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, dari
standar realitas kita dapat mengetahui bahwa pancasila memang berasal dari
nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dari sila pertama pun kita dapat
mengetahui bahwa masyarakat itu memiliki Tuhan yang harus mereka sembah dan itu
bersifat ril maka dari itu pancasila dapat dikategorikan di dalam standar
realitas. Hal yang sama dapat dilihat dalam dimensi Idealitas dimana dalam
Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa
proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan
dan cita-cita bangsa Indonesia.
Namun hal tersebut tetap bergantung pada
kehadiran beberapa faktor yang salah satunya yaitu kemampuan masyarakat dalam
mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan terhadap ideologinya, serta
menyangkut seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut
membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan berbagai dimensinya.
C. Perkembangan
dan pengaruh pancasila terhadap kehidupan masyarakat Indonesia
Pancasila sudah mulai dicetuskan oleh para
pemimpin Indonesia terdahulu, sepeti Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal
29 Mei 1945 pada siding BPUPKI. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lama berkembang di Indonesia. Adapun sang proklamator Indonesia Ir. Soekarno
pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya yang sering disebut “Lahirnya
Pancasila” ia berkata bahwa “Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.” Pada dasarnya beliau berpendapat bahwa pancasila
itu didasarkan atas beberapa dasar yaitu Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan,
dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, dan Ketuhanan.
Pada zaman orde baru,
pancasila begitu diagung-agungkan oleh presiden saat itu Soeharto bahkan
pancasila digunakan sebagai senjata dalam hal mengontrol perilaku masyarakat. Pancasila
dianggap sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diutak-atik maupun
ditafsirkan dengan beberapa penafsiran. Seakan-akan ukurannya hanya
satu: sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan
penguasa, sebaliknya dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya.
Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam
prakteknya malah dengan mudahnya dikriminalisasi. Penanaman nilai-nilai
Pancasila pada saat itu dilakukan tanpa sejalan dengan fakta yang terjadi di
masyarakat, berdasarkan perbuatan pemerintah.
Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyarakat,
tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan
para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan
serta tindakan yang nyata, sehingga banyak masyarakat pun tidak menerima adanya penataran
yang tidak dibarengi dengan perbuatan pemerintah
yang benar-benar pro-rakyat.
Pancasila mulai kembali
dibenahi setelah hancurnya rezim Soeharto yang telah lama menghilangkan
aspek-aspek dan tujuan di bentuknya Pancasila, pada era reformasi ini Pancasila
mulai dibentuk dan diperbaiki fungsinya kembali agar pancasila bisa kembali
menjadi Ideologi bangsa Indonesia yang baik dan benar.
Pancasila
pada saat ini cenderung menjadi lambang dan hanya menjadi formalitas yang
dipaksakan kehadirannya di Indonesia. Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan
berasal dari hati nurani bangsa Indoensia. Bukti dari semua itu adalah tidak
aplikatifnya sila-sila yang terkandung pada Pancasila dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat, aplikasi
sila-sila Pancasila jauh dari harapan. Banyaknya kerusuhan yang berlatar
belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak
azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidak
adilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal
seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera, aman,
dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sejak diresmikannya
Pancasila sampai sekarang, penerapan Pancasila masih jauh dari harapan,
contohnya pergeseran makna Kemanusiaan yang seharusnya difungsikan untuk mewujudkan
kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan hilangnya rasa
kemanusiaan dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan
yang seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi perpecahan. Sementara itu,
keadilan sosial berubah menjadi keserakahan.
Selain dari pihak masyarakat
sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak penguasa. Pada masa
tertentu, Pancasila telah dijadikan sebagai alat politik untuk mempermudah
mendapatkan kekuasaan dan juga digunakan untuk memenuhi nafsu para pemimpin
tanpa memikirkan nasib para rakyatnya.
Pancasila sudah semestinya
digunakan untuk kepentingan bersama, oleh karena itu kita sebagai masyarakat
Indonesia hanya bisa memahami dan juga mengamalkan apa yang ada dalam pancasila
dan menggunakanya tanpa harus menggeser makna dari Pancasila itu sendiri.
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia
yang telah dicetuskan dan dibentuk oleh pemimpin-pemimpin Indonesia terdahulu.
Pancasila dibentuk sebagai dasar pondasi kehidupan masyarakat Indonesia maupun
dasar dalam pemerintahan Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia hanya
bisa mempertahankan dan mengamalkan apa yang ada dalam Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari agar Pancasila dapat bertahan hingga akhir zaman
nanti.
3.2 Saran
Sebaiknya Pancasila dapat digunakan sebai
pedoman hidup masyarakat Indonesia sehingga timbul rasa toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berasal dari agama, ras dan budaya
yang berbeda-beda, serta Pancasila dapat difungsikan sebagai penyelesaian
kasus-kasus hukum yang sering terjadi di Indonesia agar hukum itu benar-benar
adil tidak tumpul ke atas runcing ke bawah.
DAFTAR PUSTAKA
Setiadi
Elly M. (2007). Pendidikan Pancasila
Untuk Perguruan Tinggi, Bandung: Gramedia Pustaka Utama.
Abdulkarim Aim (2008). Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Kelas XII Sekolah Menengah atas, Bandung: Grafindo
Media Pratama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila.
Diakses tanggal 19 Oktober 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi. Diakses
tanggal 22 Oktober 2013